Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 42/PMK.07/2013 · PMK No. 42/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2013Tanggal Penetapan:27 Februari 2013
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Februari 2013
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2013. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD yang belum menerima tunjangan profesi. Alokasi dana sebesar Rp2.412.000.000.000,00 disediakan untuk tujuan ini, dengan distribusi per orang sebesar Rp250.000,00 per bulan. Dana ini merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam APBN 2013 dan diatur untuk disalurkan secara triwulanan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembayaran kepada Guru PNSD dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran secara berkala kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

  1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2014.