Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 3/2010 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2010
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2010
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan tujuan untuk:

  1. Memperlancar pelaksanaan pelelangan.
  2. Menstabilkan harga lelang.
  3. Melakukan pendataan pengelolaan sumber daya ikan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pedagang ikan.
  5. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal bertanggung jawab atas pengelolaan pelelangan ikan. Setiap kapal penangkap dan pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan dan menjualnya melalui lelang di TPI. Pelelangan dilakukan secara terbuka antara nelayan dan pedagang ikan, dengan penawaran bertingkat. Pedagang ikan harus terdaftar dan membayar lunas setelah lelang, sementara penyelenggara lelang membayar nelayan setelah dikurangi retribusi.

Retribusi dikenakan atas pelayanan dan pemanfaatan fasilitas TPI sebesar 2,78% dari nilai lelang, dengan 1,66% dibebankan kepada nelayan dan 1,12% kepada pedagang ikan. Penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, namun pengajuan ini tidak menunda kewajiban pembayaran. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-