Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/1991 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1991Tanggal Penetapan:26 Agustus 1991
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku26 Agustus 1991
Tanggal Penetapan26 Agustus 1991
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1990 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 meliputi Perhitungan Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 11.128.243.132,95 dan Perhitungan Anggaran Belanja yang terdiri dari Belanja Rutin sebesar Rp. 4.051.620.639,00 dan Belanja Pembangunan sebesar Rp. 6.755.133.855,20, sehingga total Belanja menjadi Rp. 10.806.954.494,20. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp. 321.288.638,75. Selanjutnya, diatur pula mengenai Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991, meliputi Pendapatan sebesar Rp. 1.533.682.836,55 dan Belanja yang terdiri dari Belanja Rutin dan Pembangunan masing-masing sebesar Rp. 1.543.022.424,84, sehingga Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang sejumlah Rp. 10.139.588,29. Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimuat dalam Lampiran C I.

(-)

(-)