Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1990/1991. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 meliputi Perhitungan Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 11.128.243.132,95 dan Perhitungan Anggaran Belanja yang terdiri dari Belanja Rutin sebesar Rp. 4.051.620.639,00 dan Belanja Pembangunan sebesar Rp. 6.755.133.855,20, sehingga total Belanja menjadi Rp. 10.806.954.494,20. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp. 321.288.638,75. Selanjutnya, diatur pula mengenai Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991, meliputi Pendapatan sebesar Rp. 1.533.682.836,55 dan Belanja yang terdiri dari Belanja Rutin dan Pembangunan masing-masing sebesar Rp. 1.543.022.424,84, sehingga Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang sejumlah Rp. 10.139.588,29. Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimuat dalam Lampiran C I.