di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 9/2023 · Perka BNN No. 9 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan BNN secara komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien. Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan ini adalah untuk:
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan oleh Kepala BNN, pengelolaan arsip dinamis (Arsip Vital, Aktif, Inaktif, dan Terjaga), pembentukan simpul jaringan untuk mendukung Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), pengelolaan sumber daya kearsipan (organisasi, SDM, prasarana dan sarana, serta pendanaan), dan pembinaan kearsipan oleh Unit Kearsipan.
Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip terjaga meliputi identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan arsip terjaga. Sumber daya kearsipan terdiri dari organisasi kearsipan (Unit Kearsipan Pusat dan Daerah), sumber daya manusia kearsipan (pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum), prasarana dan sarana kearsipan, serta pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
Pembinaan kearsipan meliputi pengembangan jabatan fungsional arsiparis, pendidikan dan pelatihan kearsipan, sosialisasi dan bimbingan teknis kearsipan, serta pengawasan kearsipan.