Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 9/2023 · Perka BNN No. 9 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2023Tanggal Penetapan:21 November 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku21 November 2023
Tanggal Penetapan21 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 998), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195);

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan BNN secara komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien. Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan ini adalah untuk:

  1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan di lingkungan BNN.
  2. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
  3. Mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
  5. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu.
  6. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
  7. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan oleh Kepala BNN, pengelolaan arsip dinamis (Arsip Vital, Aktif, Inaktif, dan Terjaga), pembentukan simpul jaringan untuk mendukung Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), pengelolaan sumber daya kearsipan (organisasi, SDM, prasarana dan sarana, serta pendanaan), dan pembinaan kearsipan oleh Unit Kearsipan.

Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip terjaga meliputi identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan arsip terjaga. Sumber daya kearsipan terdiri dari organisasi kearsipan (Unit Kearsipan Pusat dan Daerah), sumber daya manusia kearsipan (pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum), prasarana dan sarana kearsipan, serta pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

Pembinaan kearsipan meliputi pengembangan jabatan fungsional arsiparis, pendidikan dan pelatihan kearsipan, sosialisasi dan bimbingan teknis kearsipan, serta pengawasan kearsipan.

(-)

(-)