Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 7/2003 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Mei 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Mei 2003
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2003 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan kegiatan eksploitasi dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi Bahan Galian Golongan C, yang meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi. Setiap kegiatan eksploitasi harus mendapatkan izin dari Walikota, dengan memperhatikan rencana pengembangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Hak dan Kewajiban:

Penyelenggara eksploitasi berkewajiban memelihara kesehatan dan kelestarian lingkungan, serta menghilangkan lubang bekas galian. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi, dengan tarif pajak sebesar 20%. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota.

Walikota dapat menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak kepada Walikota.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kegiatan eksploitasi Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, pasal 10, dan pasal 11 Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 5.000.000. (lima juta rupiah).