Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan dalam organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagai akibat dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005. Peraturan ini menetapkan susunan organisasi Kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja, dan eselon jabatan struktural di Kecamatan dan Kelurahan.