Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 15/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2008Tanggal Penetapan:28 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku28 Juli 2008
Tanggal Penetapan28 Juli 2008
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 68) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 57 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 69)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan dalam organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagai akibat dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005. Peraturan ini menetapkan susunan organisasi Kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja, dan eselon jabatan struktural di Kecamatan dan Kelurahan.

1. Satuan Organisasi yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya unsur susunan organisasi dalam Satuan Organisasi dimaksud. 2. Pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta mendapatkan haknya sampai dengan dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)