Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 4/2018 · Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah terkait pajak air tanah. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 5 ayat (3) mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Selain itu, Pasal 32 dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010.

(-)

(-)