Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan kabupaten Sorong Selatan Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana Dan Kabupaten Teluk Bintuni

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2013Tanggal Penetapan:3 Juni 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Kantor Pertanahan kabupaten Sorong Selatan Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana Dan Kabupaten Teluk Bintuni
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku03 Juni 2013
Tanggal Penetapan03 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang pertanahan di beberapa daerah kabupaten. Peraturan ini secara substansial membentuk Kantor Pertanahan di Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Teluk Bintuni. Wilayah kerja masing-masing kantor pertanahan sesuai dengan wilayah kabupaten yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan kabupaten terkait. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan tersebut mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Dengan ditetapkannya peraturan ini, jumlah Kantor Pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menjadi 437 kantor.

(-)

(-)