di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengaturan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Dan/Atau Produk Ternak.
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 9/2023 · Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2023 · Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran ternak dan/atau produk ternak di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan peternakan, pengendalian populasi ternak, serta perlindungan terhadap kesehatan hewan dan masyarakat dari penyakit menular dan produk ternak yang tidak aman.
Ketentuan Substansial:
Sistem Informasi dan Perencanaan: Dinas menyediakan sistem informasi PPTPT yang mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi. Peternak dan pelaku usaha wajib menyampaikan informasi terkait kegiatan usahanya kepada Dinas.
Jenis Ternak dan Produk Ternak: Peraturan ini mengatur jenis ternak dan produk ternak yang dapat dimasukkan atau dikeluarkan dari daerah, termasuk bibit, bakalan, ternak ruminansia, ternak perah, kuda, babi, kambing/domba, unggas, ternak kesayangan, ternak potong, ternak eksotis, ternak liar, hewan akuatik, wallet, kelinci, lebah, burung, serta produk segar dan olahan seperti karkas, daging, jeroan, kulit, tulang, tanduk, susu, telur, madu, bulu, benih, semen beku, sarang wallet, dan produk hewan olahan.
Persyaratan Pemasukan dan Pengeluaran: PPTPT harus dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki izin dari Dinas Perdagangan dan rekomendasi teknis dari Dinas Peternakan. Terdapat larangan memasukkan ternak potong dan bakalan impor jika populasi ternak lokal mencukupi. Pengeluaran sapi dan kerbau betina produktif dilarang kecuali untuk tujuan budidaya dengan jaminan dari provinsi tujuan.
Prosedur Pemasukan dan Pengeluaran: Pemasukan dan pengeluaran melalui udara dan laut harus melalui tindakan karantina. Melalui darat, kendaraan wajib berhenti di pos lalu lintas ternak untuk pemeriksaan dokumen, dan ternak wajib diperiksa fisik di Holding Ground.
Pembinaan dan Pengawasan: Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, kondisi fisik ternak/produk, kemasan, label, tempat penyimpanan, dan alat angkut.