Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT. Bank Jabar Banten Dan BMT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 17/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:23 Desember 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT. Bank Jabar Banten Dan BMT
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan23 Desember 2008
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 sepanjang mengatur penyertaan modal kepada BMT dicabut dengan Perda Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Jabar Banten dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Latar belakang dan tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah, meningkatkan kepemilikan saham daerah pada PT. Bank Jabar Banten dan BMT, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menumbuhkembangkan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penyertaan modal kepada PT. Bank Jabar Banten sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang menjadi beban APBD Tahun Anggaran 2009. 2. Penyertaan modal sebelumnya kepada PT. Bank Jabar Banten dan BMT pada tahun-tahun sebelumnya. 3. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD. 4. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan daerah.

(-)

(-)