Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 2/2024 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2024Tanggal Penetapan:13 Mei 2024
Sistem Pendidikan NasionalKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku13 Mei 2024
Tanggal Penetapan13 Mei 2024
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah Pancasila sebagai dasar negara yang perlu dilestarikan, serta pentingnya pendidikan wawasan kebangsaan untuk membina kerukunan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pedoman hukum dalam pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan ini, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait seperti bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan dan pelatihan, serta pemuda dan olahraga. Pemerintah Daerah dapat melibatkan instansi vertikal dan masyarakat melalui Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.

Sasaran pembinaan meliputi siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat. Pelaksanaannya melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Materi pembinaan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal. Masyarakat berperan serta aktif dalam implementasi pembinaan ini. Bupati melalui Perangkat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)