Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.08/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 101/PMK.08/2018 · PMK No. 101/PMK.08/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Utang, Piutang & Hibah NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian jaminan infrastruktur oleh pemerintah bersama dengan BUPI, dengan memperhatikan risiko keuangan negara. Kebijakan ini menetapkan tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah untuk mendukung penyediaan infrastruktur oleh BUMN melalui pinjaman dan penerbitan obligasi. BUPI bertindak sebagai penjamin tunggal atau bersama pemerintah dalam memberikan jaminan, dengan pembagian porsi jaminan yang diatur secara khusus. Peraturan ini juga mengatur penugasan khusus kepada BUPI, tata cara pengajuan dan verifikasi klaim, serta mekanisme pembayaran klaim.

(-)

(-)