Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1965 tentang Dewan Lalu Lintas Devisa

Juga dikenal sebagai: PP 5/1965 · PP No. 5 Tahun 1965 · PP Nomor 5 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1965Tanggal Penetapan:27 Januari 1965
Struktur Organisasi PemerintahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDewan Lalu Lintas Devisa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1965
Tanggal Penetapan27 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No. 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-lintas Devisa. Tujuannya adalah untuk menetapkan organisasi, tugas, dan wewenang Dewan Lalu-lintas Devisa. Dewan ini terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Perdana Menteri III sebagai Ketua dan beberapa menteri sebagai anggota. Dewan diberi wewenang untuk menetapkan kebijakan mengenai pemupukan dan penggunaan devisa serta menetapkan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Devisa tahun 1964. Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari dan dapat menugaskan anggota Dewan untuk melaksanakan kebijakan khusus.

(-)

(-)