Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi pemerintah daerah yang efektif, efisien, dan profesional. Tujuannya adalah untuk menata organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) sesuai dengan visi, misi, kebutuhan, potensi, cakupan tugas, dan kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk berbagai perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Kantor-Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Staf Ahli Bupati.
2. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi: Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan, tugas pokok, dan fungsi yang spesifik. Misalnya, Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
3. Susunan Organisasi: Setiap perangkat daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan jabatan fungsional. Susunan organisasi ini dirinci dalam lampiran-lampiran peraturan daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang eselon jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.