Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Wonosobo; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wonosobo; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wonosobo; dan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi pemerintah daerah yang efektif, efisien, dan profesional. Tujuannya adalah untuk menata organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) sesuai dengan visi, misi, kebutuhan, potensi, cakupan tugas, dan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk berbagai perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Kantor-Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Staf Ahli Bupati. 2. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi: Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan, tugas pokok, dan fungsi yang spesifik. Misalnya, Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. 3. Susunan Organisasi: Setiap perangkat daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan jabatan fungsional. Susunan organisasi ini dirinci dalam lampiran-lampiran peraturan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang eselon jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

1. Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas, Uraian Jabatan, dan Tata Laksana Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta pengaturan dan pengembangan Pola Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 3. Struktur Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, merupakan struktur transisi atau penyiapan ke arah fungsionalisasi aparatur Perangkat Daerah, yaitu melalui penetapan dan penempatan Jabatan Fungsional pada unit kerja sesuai dengan bidang tugas unit kerja masing-masing. 4. Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah sebagai implikasi dari pelaksanaan fungsionalisasi aparatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 5. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki Jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru.

(-)