Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 6/2022 · Perda Provinsi Riau No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2022Tanggal Penetapan:29 Juli 2022
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku29 Juli 2022
Tanggal Penetapan29 Juli 2022
Tempat PenetapanPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Provinsi Riau melalui fasilitasi yang sesuai dengan tradisi dan kekhasannya. Latar belakangnya adalah Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah membantu penyelenggaraan Pesantren melalui APBD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi, jenis, unsur, penyelenggaraan, dan kewajiban penyelenggara pesantren. Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren dapat berbentuk pengkajian kitab kuning, dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin, atau bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Unsur minimal pesantren meliputi Kiai, santri yang bermukim, pondok/asrama, masjid/mushola/langgar, dan kajian kitab kuning/dirasah Islamiyah. Penyelenggara pesantren berkewajiban mengamalkan Islam rahmatan lil alamin, memenuhi unsur-unsur pesantren, memberitahu keberadaannya kepada pejabat pemerintah, dan mendaftarkan diri kepada Menteri Agama.

Peraturan ini juga mengatur fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah, yang dapat berupa bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan. Dukungan ini diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dikoordinasikan dengan tokoh masyarakat, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren, yang mencakup peningkatan SDM, kemandirian ekonomi, pengakuan eksistensi, penguatan peran, dan pemenuhan kebutuhan sarana-prasarana.

(-)

(-)