Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.241.129.602.290,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.394.446.100.737,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (153.316.498.447,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 192.460.350.514,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 39.143.852.067,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 153.316.498.447,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam realisasi anggaran. Gubernur menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional.