Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 345 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 345 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 345/1964 · Keppres No. 345 Tahun 1964 · Keppres Nomor 345 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1964Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1964
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi lowongan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia dari daerah Provinsi Irian Barat, yang terjadi akibat pemberhentian Eliezer Jan Bonay. Corinus Crey diangkat sebagai pengganti Eliezer Jan Bonay berdasarkan pertimbangan kelayakan dan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Irian Barat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)