Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 326 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 326 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda TK II Karanganyar Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Perizinannya

Juga dikenal sebagai: Keppres 326/1961 · Keppres No. 326 Tahun 1961 · Keppres Nomor 326 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda TK II Karanganyar Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Perizinannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan Daerah Tingkat ke II Karanganjar tentang penjualan minuman keras dan pemungutan pajak perizinannya" yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karanganyar pada tanggal 27 Oktober 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No.10 Prp. tahun 1960. Keputusan ini ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Karanganyar untuk diketahui.

(-)

(-)