Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 4/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 2009
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan dengan tujuan untuk menjamin kepastian berusaha, memberikan pelayanan, pengendalian, tertib administrasi, dan mengembangkan usaha perdagangan di Kota Yogyakarta. Peraturan ini memberikan pedoman dalam tata cara pemberian izin usaha perdagangan serta menyesuaikan dengan situasi, kondisi, dan potensi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan perusahaan berdasarkan modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi Perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar.
  2. Kewajiban bagi setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan di Kota Yogyakarta untuk memiliki SIUP yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. Proses pengajuan SIUP yang dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  4. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun.
  5. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi cabang perusahaan, perwakilan perusahaan, perusahaan kecil perorangan tertentu, dan pedagang keliling/asongan/kaki lima.
  6. Kewajiban pemilik SIUP untuk memasang SIUP di tempat usaha yang mudah dibaca dan dilihat umum.
  7. Kewajiban bagi perusahaan yang telah memiliki SIUP dari luar daerah untuk melapor sebelum membuka cabang atau perwakilan di Kota Yogyakarta.
  8. Kewajiban bagi perusahaan untuk mengajukan perubahan SIUP jika terjadi perubahan data perusahaan.
  9. Hak dan kewajiban pemilik SIUP, termasuk hak untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai SIUP dan kewajiban melaporkan kegiatan usahanya secara berkala.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama perusahaan menjalankan usaha perdagangan. 2. Permohonan SIUP yang diterima sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan dan sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini belum diterbitkan SIUP, maka permohonan akan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-