Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Penambahan Wakil-Wakil Front Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1961 · Keppres No. 9 Tahun 1961 · Keppres Nomor 9 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 1961Tanggal Penetapan:8 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Wakil-Wakil Front Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 1961
Tanggal Penetapan08 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 151) dengan menambahkan pengaturan mengenai wakil-wakil Ketua Pengurus Besar Front Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pengaturan dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 terkait penunjukan wakil-wakil Ketua Pengurus Besar Front Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memastikan adanya wakil dari golongan Karya dan Politik yang dapat mewakili Ketua jika berhalangan. Keputusan ini menetapkan pengangkatan beberapa individu dari kedua golongan tersebut sebagai wakil-wakil Ketua, yaitu Djenderal A. H. Nasution, H. Roeslan Abdulgani, Chaerul Saleh, dan Arudji Katawinata dari golongan Karya, serta Mr. Ali Sastroamidjojo, K.H. Idham Chaldi, dan D.N. Aidit dari golongan Politik. Para wakil Ketua ini akan bekerja secara bergiliran tanpa adanya hierarki di antara mereka.

(-)

(-)