Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 25 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi tempat Reakreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 25 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 25 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2006Tanggal Penetapan:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi tempat Reakreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku02 Januari 2006
Tanggal Penetapan27 Desember 2005
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (RTROR) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah perkembangan tempat pariwisata dan olahraga di wilayah tersebut, yang memerlukan pengaturan retribusi yang jelas dan sistematis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum untuk pemungutan retribusi atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Objek Retribusi: Pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi, tempat pariwisata, dan tempat olahraga. Tidak termasuk yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  • Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  • Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  • Struktur dan Besarnya Tarif: Digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif fasilitas sejenis yang berlaku di daerah tersebut.
  • Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga diberikan.
  • Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Kewajiban Wajib Retribusi: Wajib mengisi SPdORD.
  • Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD.
  • Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pembayaran: Harus dilunasi sekaligus.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Terutang.