Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan di Kota Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 15/2017 · Perda Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan di Kota Banjarmasin
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan di Kota Banjarmasin. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah. Dengan dicabutnya Perda Nomor 10 Tahun 2012, maka penyelenggaraan izin gangguan di Kota Banjarmasin tidak lagi memiliki dasar hukum.

(-)

(-)