Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN sebagai instansi pembina diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan ini. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek seperti perkebunrayaan, konservasi tumbuhan, klasifikasi dan nomenklatur tumbuhan, serta pengelolaan koleksi tumbuhan. Selain itu, pelatihan ini juga mencakup pengembangan karier, integritas ASN, dan teknik penulisan karya ilmiah. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kualifikasi pendidikan dan rekomendasi dari unit kerja terkait. Metode pelatihan yang digunakan meliputi klasikal, bauran, dan jarak jauh, dengan pendekatan andragogi yang menekankan partisipasi aktif peserta.