Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA PONTIANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 17/2004 · Perda Kota Pontianak No. 17 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2004Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA PONTIANAK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Desember 2004
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001, tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak. 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembenlukan Susunan Organisais dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2004 membentuk Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, berbentuk Badan, Kantor, atau Rumah Sakit Umum Daerah. Badan dan Kantor yang dibentuk meliputi Badan Pengawas Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah, serta Kantor Pemuda dan Olah Raga Daerah. Setiap lembaga memiliki fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini, termasuk penyusunan rencana, pengawasan, pengendalian, pembinaan, pemeriksaan, pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah, serta pelayanan perizinan dan penanaman modal.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 masih berlaku sampai dilantiknya Pejabat Struktural menurut Peraturan Daerah yang baru.

(-)