Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2004 membentuk Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, berbentuk Badan, Kantor, atau Rumah Sakit Umum Daerah. Badan dan Kantor yang dibentuk meliputi Badan Pengawas Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah, serta Kantor Pemuda dan Olah Raga Daerah. Setiap lembaga memiliki fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini, termasuk penyusunan rencana, pengawasan, pengendalian, pembinaan, pemeriksaan, pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah, serta pelayanan perizinan dan penanaman modal.