Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 17/2001 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2001 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2001Tanggal Penetapan:18 Juli 2001
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku23 Juli 2001
Tanggal Penetapan18 Juli 2001
Tempat PenetapanBandung

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan merupakan peraturan daerah baru yang ditetapkan dan diundangkan pada tahun 2001.

  • Menggantikan peraturan sebelumnya: Pasal 33 secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi beberapa Peraturan Daerah terdahulu, yaitu:

    • Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Gol. A dan B);
    • Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
    • Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Lingkungan Lahan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
    • Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1995.
  • Mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak hanya mencabut, tetapi juga menggantikan ketentuan-ketentuan pokok yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Daerah yang dicabut. Dokumen konsiderans menyebut bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 14 Tahun 1998 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu ditetapkan pengaturan baru (Perda 17/2001).

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 35). Dalam dokumen tercantum tanggal ditetapkan 18 Juli 2001 dan diundangkan pada 23 Juli 2001. Ketentuan peralihan (Pasal 31 dan 32) mengatur bahwa IUP yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dan peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Memberikan landasan hukum yang tegas untuk mengatur pengelolaan pertambangan agar lebih terarah, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat demi kesejahteraan rakyat (Menimbang huruf a dan b).
    • Mengharmonisasikan ketentuan yang sebelumnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan (Menimbang huruf c) sehingga perlu Perda baru yang mengatur pengelolaan pertambangan provinsi.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Hak pemegang IUP (Pasal 13a): melaksanakan usaha sesuai IUP; prioritas untuk peningkatan/jenis bahan galian lain di wilayah IUP; mendapat pembinaan.
    • Kewajiban pemegang IUP (Pasal 13b): laporan berkala (triwulan, bulanan, semester), membayar retribusi/kompensasi/jaminan reklamasi, menjaga keselamatan & kesehatan kerja, memperbaiki kerusakan infrastruktur akibat kegiatan, mengelola lingkungan dan melakukan reklamasi sesuai tata ruang, mengembangkan masyarakat setempat dan bermitra, mematuhi ketentuan IUP, menyerahkan laporan akhir/data saat IUP berakhir, menjadi anggota asosiasi pertambangan.
    • Izin: setiap usaha pertambangan baru harus mendapat IUP (Pasal 7), bentuk IUP beragam sesuai tahapan kegiatan (penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penjualan, IUP Intl untuk kawasan pertambangan).
    • Kewenangan pemberi IUP: Kepala Dinas menerbitkan IUP untuk area tertentu; Gubernur menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut; Bupati/Walikota memberi pertimbangan sosial-kultural untuk penerbitan IUP di daerahnya (Pasal 3, Pasal 8).
  • Prinsip-prinsip utama:

    • Asas manfaat, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat, dan kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, teknis dan lingkungan (Menimbang huruf b).
    • Prinsip kemitraan antara pemegang IUP dan masyarakat setempat berdasarkan saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan (Pasal 3.c.2, Pasal 13b7).
    • Pengelolaan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, termasuk kewajiban AMDAL/UKL-UPL dan reklamasi (Pasal 18–20).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Inventarisasi dan eksplorasi sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pertambangan (Pasal 4 dan Pasal 5). Tata cara eksplorasi diatur lebih lanjut oleh Gubernur (Pasal 4(3)).
    • Perencanaan: penetapan zona pertambangan, kawasan pertambangan dan daerah pencadangan oleh Gubernur; integrasi dengan perencanaan tata ruang (Pasal 5).
    • Perizinan: IUP wajib untuk usaha baru (Pasal 7); IUP diterbitkan dalam bentuk keputusan Kepala Dinas (Pasal 8); syarat teknis disediakan oleh Dinas untuk penerbitan IUP oleh Bupati/Walikota; Gubernur mengatur tata cara dan persyaratan lebih lanjut (Pasal 8 dan Pasal 34).
    • Jangka waktu IUP dan prosedur perpanjangan/pendaftaran ulang: ketentuan jangka waktu untuk tiap tahapan (Pasal 11), permohonan perpanjangan paling lambat 3 bulan sebelum berakhir, daftar ulang tiap 5 tahun (Pasal 11).
    • Batas luas wilayah IUP menurut kategori pemohon dan darat/laut (Pasal 12) serta mekanisme pengembalian sebagian wilayah IUP (Pasal 12(7)).
    • Pengawasan & penegakan: pembinaan, pengawasan dan pengendalian oleh Dinas; PIT diangkat untuk inspeksi dan dapat menghentikan sementara kegiatan dalam kondisi tertentu (Pasal 23–24). Penyidik PNS diberi kewenangan penyidikan atas pelanggaran Perda (Pasal 26).
    • Penyelesaian sengketa: dianjurkan melalui konsiliasi atau arbitrase; jika gagal, jalur hukum (Pasal 22).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 35). Dokumen menyatakan ditetapkan 18 Juli 2001 dan diundangkan 23 Juli 2001.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 31: Setiap IUP yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Ini merupakan klausul grandfathering bagi pemegang IUP lama.
    • Pasal 32: Peraturan pelaksana dan peraturan lain yang ada sebelum Perda ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan materi Perda ini. Artinya peraturan pelaksana lama dapat dipakai sampai diganti/diubah sesuai kebutuhan.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Perda tidak memuat satu batas waktu umum untuk penyesuaian seluruh pemegang IUP terhadap ketentuan baru; namun terdapat batas waktu operasional: permohonan perpanjangan IUP harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya IUP (Pasal 11(2)) dan pemegang IUP wajib melakukan daftar ulang setiap 5 tahun (Pasal 11(3)).
    • Untuk penyesuaian teknis/administratif lain, Perda mendelegasikan perincian kepada Gubernur (Pasal 34), sehingga batas waktu penyesuaian teknis dapat diatur dalam peraturan pelaksana berikutnya.
  • Grandfathering clauses:

    • Pasal 31 merupakan klausul grandfathering yang mempertahankan keberlakuan IUP yang sudah ada sampai masa berlakunya habis.
    • Namun, walaupun IUP lama tetap berlaku sampai habis masa, pemegang IUP tersebut tetap diharapkan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi atau ketentuan baru yang secara tegas diberlakukan pada IUP tersebut melalui mekanisme peralihan yang diatur lebih lanjut (mis. jika ada persyaratan teknis baru oleh Gubernur atau kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan nasional).

Sanksi
  • Sanksi Pidana (Pasal 25):

    • Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) (melaksanakan usaha pertambangan tanpa izin), Pasal 9 ayat (2) (ketentuan pemindah tanganan IUP — tidak sesuai ketentuan), Pasal 10 ayat (2) (kewajiban pelaporan jenis bahan galian ikutannya kepada Dinas) dan Pasal 13 huruf b (kewajiban pemegang IUP) dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
    • Pasal 25 ayat (2): denda tersebut disetor ke Kas Daerah.
    • Pasal 25 ayat (3): tindak pidana lain seperti pencurian, perusakan dan/atau pencemaran lingkungan dikenakan ancaman pidana sesuai KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan undang-undang di bidang pertambangan yang relevan — sehingga tidak terbatas pada ancaman pidana yang disebutkan pada ayat (1).
  • Sanksi Administratif dan Organisasi:

    • Pasal 14 ayat (2) mengatur mekanisme administratif pencabutan IUP dan penyataan tidak berlaku lagi IUP apabila terjadi pelanggaran syarat-syarat IUP, tidak melaksanakan kegiatan dalam jangka waktu tertentu (5 tahun), pemindah tanganan tanpa prosedur, atau kerjasama tanpa persetujuan Kepala Dinas. Pencabutan IUP adalah sanksi administratif utama terhadap pemegang IUP.
    • Pasal 24 ayat (4) memberikan wewenang kepada Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan dalam kondisi tertentu (penyimpangan teknis, konflik dengan masyarakat, atau akibat negatif yang membahayakan keselamatan manusia). Penghentian sementara merupakan sanksi administratif sementara sampai perbaikan/pemulihan dilakukan.
    • Pasal 29 menyebutkan pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar Peraturan Daerah, serta penyerahan penanganan pelanggaran kepada lembaga peradilan sesuai kebutuhan (pengawasan represif).
  • Penegakan dan penyidikan:

    • Pasal 26 membuka kemungkinan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil selain Penyidik POLRI untuk tindak pidana yang diatur dalam Perda ini. Penyidik PNS diberi wewenang operasional tertentu (menerima laporan, pemeriksaan pertama di TKP, penyitaan, pemanggilan saksi, mengambil sidik jari dan foto, dst.) dan berada di bawah koordinasi Penyidik POLRI.
    • Pasal 27–29 mengatur pengawasan preventif dan represif oleh Dinas bersama unsur terkait; masyarakat juga diberi ruang untuk melakukan pengawasan (Pasal 30).