Qanun Kabupaten Pidie ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK kepada DPRK untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum APBK serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah mengalami perubahan menjadi Rp 2.099.558.876.159,00, sementara anggaran belanja daerah menjadi Rp 2.268.836.198.913,00. Terdapat defisit sebesar Rp(169.277.322.754,00),- yang ditutupi melalui pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah.
Qanun ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBK dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRK.