Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI DI KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 9/2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:6 Agustus 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI DI KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan06 Agustus 2009
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penduduk Kabupaten Tasikmalaya yang tumbuh seimbang dan berkualitas dalam seluruh dimensi kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlakul karimah, sejahtera lahir batin, serta terpenuhinya rasa aman, tentram, dan keadilan bagi generasi saat ini dan mendatang. Kesehatan reproduksi dianggap sebagai aspek penting dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, dimulai sejak janin dalam kandungan hingga lanjut usia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak: Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi/Balita (AKB/AKABA) melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas dan kemitraan yang efektif.
  2. Perencanaan Kehamilan melalui Program Keluarga Berencana: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan perencanaan kehamilan untuk membantu pasangan suami istri dalam mengambil keputusan terkait usia ideal perkawinan, melahirkan, jumlah anak, jarak kelahiran, dan peningkatan kesehatan reproduksi.
  3. Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR): Pemerintah dan masyarakat wajib menciptakan lingkungan yang mendukung remaja mendapatkan informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang adil dan setara.
  4. Pencegahan, Penanggulangan, dan Perlindungan IMS: Upaya pencegahan penularan IMS dilakukan sejak pra-nikah dan pasca-nikah, dengan penanggulangan berdasarkan data surveilans dan pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan kebijakan untuk melindungi masyarakat dari penularan IMS.
  5. Kesehatan Lanjut Usia: Pelayanan kesehatan lanjut usia bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya berfungsi secara wajar.
  6. Pelayanan Kesehatan Korban Kekerasan Berbasis Gender: Pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan berbasis gender meliputi pemeriksaan, pengobatan, pelayanan kehamilan dan persalinan, serta pelayanan lain sesuai kebutuhan korban.
  7. Komisi Kesehatan Reproduksi: Dibentuk untuk mengefektifkan koordinasi kegiatan kesehatan reproduksi di Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait kesehatan reproduksi, serta tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi.

(-)

1. Setiap orang atau badan/organisasi/lembaga yang sengaja tidak memberikan pelayanan peningkatan kesehatan reproduksi (Pasal 24 ayat (2), ayat (3), Pasal 25), padahal wajib melakukannya, diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 5.000.000. 2. Setiap orang atau badan/organisasi/lembaga yang sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi kesehatan reproduksi (Pasal 27 ayat (3)), padahal wajib melakukannya, dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin.