Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es Di Pelabuhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 7/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2016Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Kelautan & Perikanan

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan Faktor X tarif jasa pengadaan es di pelabuhan perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan tarif jasa pengadaan es di pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan Faktor X per kilogram (kg) es, dengan tarif yang berbeda untuk Pelabuhan Perikanan Samudera, Nusantara, dan Pantai.
  2. Faktor X mempertimbangkan kapasitas produksi dan lokasi pelabuhan perikanan.
  3. Komponen Faktor X meliputi biaya listrik atau bahan bakar minyak, biaya air, biaya garam, biaya bahan pendingin, biaya pelumas, biaya tenaga kerja, dan biaya pemeliharaan.
  4. Besaran Faktor X merupakan jumlah dari seluruh biaya yang dikeluarkan untuk komponen-komponen tersebut.

(-)

(-)