di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es Di Pelabuhan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 7/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan Faktor X tarif jasa pengadaan es di pelabuhan perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: