Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Proklamator Bung Karno. UPT ini bertugas melaksanakan pengelolaan koleksi literatur mengenai Bung Karno. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan pengadaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelestarian koleksi, pengembangan koleksi literatur, pendayagunaan koleksi, analisis koleksi, penyusunan dokumen operasional, pengembangan sistem informasi layanan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi UPT terdiri atas Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala UPT bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional dan secara teknis dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi serta secara administratif oleh Sekretaris Utama. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno yang berada di Kota Blitar.