Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2025 · Permendagri No. 2 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2025Tanggal Penetapan:9 Januari 2025
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 Januari 2025
Tanggal Penetapan09 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembinaan dan pengawasan yang berbasis prioritas dan risiko, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 meliputi:

  1. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan yang diarahkan berdasarkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
  2. Fokus Pembinaan dan Pengawasan yang disusun berbasis prioritas dan risiko.
  3. Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Perencanaan ini diuraikan dalam pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan pembangunan nasional, pembinaan dan pengawasan teknis terhadap urusan wajib pelayanan dasar, serta pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. Detail uraian tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Uraian perencanaan tersebut dijabarkan dalam Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan dengan keputusan kepala daerah untuk lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan program kerja ini memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

(-)

(-)