Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali

Juga dikenal sebagai: PP 55/1993 · PP No. 55 Tahun 1993 · PP Nomor 55 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Desember 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Desember 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Pariwisata Bali melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah penggunaan kekayaan Negara oleh PT. Pengembangan Pariwisata Bali untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Nusa Dua Bali, yang kemudian ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan modal sebesar Rp. 10.511.983.643,00 yang berasal dari kekayaan Negara. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini tidak secara eksplisit disebutkan, namun pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

(-)

(-)