di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Wisata Halal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 9/2019 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Wisata Halal bertujuan untuk memberikan kepastian atas proses dan kualitas pelayanan wisata berbasis syariah kepada wisatawan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, mengangkat citra bangsa, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta melindungi generasi masa depan. Kebijakan ini mencakup pelestarian dan peningkatan destinasi wisata, standar usaha wisata, promosi dalam negeri atas atraksi destinasi Wisata Halal, dan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pengelolaan destinasi Wisata Halal.
Pendanaan Wisata Halal dapat bersumber dari APBN, APBD, APBDesa, serta dunia usaha dan industri. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan destinasi Wisata Halal, pemasaran dalam negeri, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi, dan pengawasan Wisata Halal.
Destinasi Wisata Halal mencakup kawasan geografis yang di dalamnya terdapat atraksi wisata dan amenitas Wisata Halal serta sumber daya manusia Wisata Halal. Pemerintah daerah menetapkan destinasi Wisata Halal dan melakukan identifikasi potensi atraksi wisata, amenitas wisata, dan sumber daya manusia wisata. Atraksi wisata dapat berupa keadaan alam, peninggalan sejarah, karya seni, olah raga atau permainan tradisional, dan adat-istiadat.
Pengelola destinasi Wisata Halal wajib membangun fasilitas umum seperti tempat ibadah dan fasilitas bersuci yang memenuhi standar syariah. Pemerintah daerah mengusahakan sarana dan prasarana umum untuk mendukung layanan keamanan, kesehatan, dan keselamatan wisatawan. Instrumen pendukung pengembangan Wisata Halal meliputi pemberian insentif investasi dan peningkatan kemudahan investasi.
Sumber daya manusia Wisata Halal wajib memiliki perangkat kapasitas yang meliputi pemahaman nilai-nilai syariah, akhlak baik, dan keterampilan di bidang tugasnya. Pemerintah daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia Wisata Halal dan melakukan pembinaan terhadap lembaga pelatihan kerja swasta.
Kegiatan usaha wisata dalam destinasi Wisata Halal meliputi akomodasi halal, penyedia makanan dan minuman halal, spa halal, jasa perjalanan Wisata Halal, dan penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi halal. Usaha Wisata Halal wajib memenuhi ketentuan umum di bidang perizinan dan menyediakan produk yang sesuai dengan peruntukan yang tertera dalam perizinannya.
Pemerintah daerah melaksanakan pemasaran dan promosi dalam negeri Wisata Halal serta membentuk sistem informasi Wisata Halal daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Wisata Halal dengan menyediakan fasilitas penunjang, mengawasi pelaksanaan Wisata Halal, dan menyampaikan informasi kepada Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pengelolaan Wisata Halal yang dilaksanakan oleh Dinas dengan melibatkan DSN-MUI, PHRI, dan BPPD dalam bentuk monitoring dan evaluasi.