Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka. Pemberian Perizinan Tertentu Di Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 44/M-DAG/PER/6/2017 · Permendag No. 44/M-DAG/PER/6/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka. Pemberian Perizinan Tertentu Di Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 September 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam rangka pemberian perizinan tertentu di Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sebagai salah satu syarat dalam pemberian perizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap pemberian perizinan tertentu di Kementerian Perdagangan harus didahului dengan KSWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. KSWP dilakukan untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP).
  3. KSWP dilakukan sebelum perizinan diberikan kepada pelaku usaha.
  4. Keterangan Status Wajib Pajak yang valid menjadi salah satu persyaratan pemberian perizinan.
  5. KSWP dilakukan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk melalui sistem informasi Kementerian Perdagangan yang terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui website/aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Daftar perizinan tertentu yang memerlukan KSWP tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)