Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, serta Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Donggala. Pembentukan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga. Lembaga-lembaga yang dibentuk meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, serta Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja antar unit organisasi, pengangkatan dalam jabatan, serta pembiayaan masing-masing lembaga, yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala.