Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Badan usaha milik daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 6/2018 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:1 November 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Badan usaha milik daerah
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan01 November 2018
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 15 Tahun 1987 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 1988 Nomor 7 Seri D – 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran BUMD dalam perekonomian daerah dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Kebijakan ini mencakup pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMD. Pemerintah Kota memiliki kewenangan dalam penyertaan modal, pemberian subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD.

Peraturan ini juga mengatur tentang organ BUMD (KPM/RUPS, Dewan Pengawas/Komisaris, dan Direksi), modal BUMD, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan BUMD.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini dapat diubah menjadi BUMD.

(-)