Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola program Kartu Prakerja sebagai bagian dari upaya penanggulangan dampak pandemi COVID-19 dan meningkatkan pengelolaan dana melalui mekanisme dana cadangan.
Perubahan meliputi:
1. Pasal 2, terkait tujuan Program Kartu Prakerja dan penerima Kartu Prakerja.
2. Pasal 11, terkait persyaratan bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja.
3. Pasal 19, terkait pengoperasian Rekening Virtual penerima Kartu Prakerja.
4. Pasal 31, terkait pembayaran biaya pelatihan.
5. Pasal 34, terkait mekanisme pembayaran biaya pelatihan dan insentif.
6. Pasal 39, terkait pengelolaan sisa dana Kartu Prakerja dengan mekanisme dana cadangan.
7. Pasal 43, terkait penyajian dana Kartu Prakerja dalam laporan keuangan.
8. Lampiran, terkait format surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pelatihan.