Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 74 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bintan 74/2025 · Perbup Kabupaten Bintan No. 74 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bintan Nomor 74 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2025Tanggal Penetapan:24 September 2025
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bintan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 2. Peraturan Bupati Bintan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 3. Peraturan Bupati Bintan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, STPD dan SKPD Pajak Bumi dan Bangunan. 4. Peraturan Bupati Bintan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Bupati Bintan Nomor 74 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 101 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bintan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran dan pendataan objek pajak, pemberian Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), serta tata cara penerbitan dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Selain itu, diatur pula mengenai dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tata cara pembayaran, penyetoran, penagihan pajak, serta mekanisme keberatan dan banding bagi Wajib Pajak. Peraturan ini juga membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dengan pihak lain guna meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak membayar atau menyetor pajak tepat pada waktunya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. 2. Wajib Pajak yang tidak melunasi SKPDKB atau STPD setelah jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 3. Wajib Pajak yang mengajukan banding dan ditolak atau dikabulkan sebagian dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum keberatan.