di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bintan 74/2025 · Perbup Kabupaten Bintan No. 74 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bintan Nomor 74 Tahun 2025
Peraturan Bupati Bintan Nomor 74 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 101 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bintan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran dan pendataan objek pajak, pemberian Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), serta tata cara penerbitan dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Selain itu, diatur pula mengenai dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tata cara pembayaran, penyetoran, penagihan pajak, serta mekanisme keberatan dan banding bagi Wajib Pajak. Peraturan ini juga membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dengan pihak lain guna meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.