di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Sumber Pembiayaan dan Pencarian Sumber Pembiayaan Alternatif
Juga dikenal sebagai: PMK 245/PMK.08/2011 · PMK No. 245/PMK.08/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penetapan sumber pembiayaan dan pencarian sumber pembiayaan alternatif. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kontrak barang/jasa yang telah ditandatangani tetap dapat dilaksanakan melalui sumber pembiayaan yang memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: