Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Sumber Pembiayaan dan Pencarian Sumber Pembiayaan Alternatif

Juga dikenal sebagai: PMK 245/PMK.08/2011 · PMK No. 245/PMK.08/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penetapan Sumber Pembiayaan dan Pencarian Sumber Pembiayaan Alternatif
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penetapan sumber pembiayaan dan pencarian sumber pembiayaan alternatif. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kontrak barang/jasa yang telah ditandatangani tetap dapat dilaksanakan melalui sumber pembiayaan yang memadai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan sumber pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor. Penetapan ini dilaksanakan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dengan mempertimbangkan jenis barang/jasa, indikasi negara produsen, ketersediaan fasilitas kredit ekspor, ketersediaan pembiayaan di pasar keuangan, dan nilai kegiatan.
  2. Pencarian sumber pembiayaan alternatif yang dapat dilakukan apabila pengadaan Pinjaman Luar Negeri mengalami kendala, seperti tidak adanya calon pemberi pinjaman, tidak tercapainya kesepakatan, atau pengunduran diri calon pemberi pinjaman. Sumber pembiayaan alternatif dapat diperoleh dari Pinjaman Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, atau penerbitan Surat Berharga Negara, dengan prioritas pada Pinjaman Luar Negeri.
  3. Kewenangan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk menetapkan Sumber Pembiayaan Alternatif dan melakukan perundingan dengan calon pemberi pinjaman.

(-)

(-)