Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 11/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKetentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 ini diterbitkan untuk merespons perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini bersifat countercyclical dan sementara, bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Fokus utama kebijakan ini adalah mendorong pertumbuhan kredit kepada UMKM dan kredit beragun rumah tinggal. Kebijakan ini juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit, penilaian kualitas aset, dan prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal.

1. Permohonan persetujuan Penyertaan Modal yang diajukan sebelum ketentuan ini berlaku, disesuaikan dengan Peraturan ini. 2. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dan masih dalam periode 3 kali kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga setelah penandatanganan perjanjian Restrukturisasi Kredit, ditetapkan sesuai Peraturan ini.

(-)