Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini memberikan pedoman lebih lanjut dalam pengusulan unit/satuan kerja yang akan ditetapkan sebagai unit kerja menuju WBK/WBBM. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap instansi pemerintah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang mekanisme pengusulan ZI, serta memastikan kualitas hasil pembangunan ZI pada unit kerja dan kawasan yang akan mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM meliputi kriteria pengajuan untuk tingkat instansi pemerintah (opini BPK, predikat akuntabilitas kinerja, indeks reformasi birokrasi, maturitas SPIP) dan tingkat unit/satuan kerja (core layanan utama, tindak lanjut hasil pengawasan, penyampaian LHKPN/LHKASN, pembangunan ZI minimal 1 tahun, predikat akuntabilitas kinerja). Instansi yang tidak memenuhi kriteria dapat diberikan penghargaan internal. Pembangunan ZI pada sektor prioritas merujuk pada Stranas PK dan tema pembangunan nasional. Instansi yang memiliki lebih dari 30% unit kerja berpredikat WBK/WBBM tidak perlu mengajukan usulan baru, namun tetap melakukan pembangunan ZI dan dapat diberikan penghargaan internal. Kementerian PANRB akan mengumumkan mekanisme dan batas akhir pengusulan setiap tahun, dengan kuota yang ditetapkan berdasarkan prioritas pembangunan nasional dan kapasitas TPN.