Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 7/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2014Tanggal Penetapan:26 Mei 2014
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku26 Mei 2014
Tanggal Penetapan26 Mei 2014
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Tahun 1988 Nomor 8 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Sumedang yang tertib, teratur, nyaman, dan tentram, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dan memiliki terhadap daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, meliputi: - **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** Mengatur kewajiban pejalan kaki, penggunaan fasilitas lalu lintas, dan larangan terkait pembuatan pintu penutup jalan ilegal, perusakan fasilitas lalu lintas, penggunaan bahu jalan tidak sesuai fungsi, dan pengangkutan bahan berbahaya tanpa pengamanan. - **Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum:** Melarang perusakan jalur hijau dan taman, bertempat tinggal di tempat umum, serta memanjat atau menebang pohon tanpa izin. - **Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air:** Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelestarian sungai serta sumber air, melarang pembangunan ilegal di atas sungai dan pengambilan fasilitas saluran air. - **Tertib Usaha:** Mengatur larangan terkait penempatan benda untuk usaha di tempat umum, penjualan barang ilegal (minuman beralkohol dan barang kadaluarsa), serta pembatasan lokasi berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). - **Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan:** Mewajibkan pemilik bangunan untuk memelihara pekarangan, mencegah kerusakan jalan, memberikan penerangan, dan menyediakan tempat sampah. Melarang penyimpanan barang berbahaya dan pembuatan gaduh. - **Tertib Sosial dan Asusila:** Melarang meminta sumbangan tanpa izin, menggelandang, mengemis, mabuk di tempat umum, serta perbuatan asusila. - **Tertib Lingkungan:** Pemerintah daerah melakukan penertiban tempat hiburan yang mengganggu ketertiban, mengatur penyelenggaraan kegiatan keramaian, mewajibkan pelaporan tamu dan penghuni rumah kost, serta melarang tindakan yang merusak lingkungan seperti menangkap ikan dengan cara ilegal dan membuang limbah sembarangan. Peran serta masyarakat diikutsertakan dalam menjaga ketertiban lingkungan melalui Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Masyarakat yang melaporkan pelanggaran berhak mendapat perlindungan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.