Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/2025 · Peraturan BI No. 7 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2025Tanggal Penetapan:3 September 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku10 September 2025
Tanggal Penetapan03 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pembentukan peraturan di Bank Indonesia yang didasarkan pada prinsip tata kelola kebijakan dan kelembagaan yang baik dan profesional. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memastikan pembentukan peraturan sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta memberikan landasan hukum dan pedoman pembentukan peraturan. Ruang lingkupnya meliputi jenis, tujuan pembentukan, materi muatan peraturan dan Juknis, tahapan pembentukan peraturan, partisipasi masyarakat, teknik penyusunan, bentuk, format peraturan, metode omnibus, pemanfaatan data dan informasi serta teknologi digital, dan koordinasi serta sinergi. Jenis peraturan di Bank Indonesia terdiri dari PBI, PDG, PADG, dan PADG Intern, serta Juknis. PBI bertujuan menjadi pedoman bagi setiap orang atau badan dalam melaksanakan kebijakan Bank Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dalam PBI. PDG bertujuan menjadi pedoman bagi pihak internal, memastikan pembagian tugas dan wewenang, serta memastikan kepatuhan internal melalui evaluasi, monitoring, dan sanksi. PADG bertujuan menjadi pedoman implementasi kebijakan Bank Indonesia dan mengatur pelaksanaan PBI bagi pihak eksternal. PADG Intern bertujuan menjadi pedoman operasional bagi Satuan Kerja dan mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Juknis bertujuan memberikan panduan operasional yang rinci, memudahkan implementasi, dan mendorong proses kerja yang terarah. Materi muatan peraturan meliputi materi yang diperintahkan undang-undang atau untuk menjalankan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Tahapan pembentukan peraturan meliputi perencanaan, pelaksanaan (penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan/pengumuman, penyebarluasan, monitoring), dan pengendalian (evaluasi, pelaporan, monitoring berkala). Dalam penyusunan rancangan PBI, Bank Indonesia meminta masukan dari masyarakat. Penyusunan peraturan dapat menggunakan metode omnibus dalam kondisi luar biasa dan memuat materi lintas Satuan Kerja. Pemanfaatan data, informasi, dan teknologi digital diperbolehkan, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik. Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal terkait juga ditekankan.

1. Rancangan PBI dan rancangan PDG yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Gubernur yang masih dalam proses penyelesaian tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016. 2. Rancangan PADG dan rancangan PADG Intern yang telah mendapatkan persetujuan Anggota Dewan Gubernur koordinator pelaksana tugas operasional Pemrakarsa, yang masih dalam proses penyelesaian tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016. 3. Surat keputusan Direksi Bank Indonesia yang bersifat mengatur ekstern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PBI. 4. Surat keputusan Direksi Bank Indonesia yang bersifat mengatur intern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PDG. 5. Surat edaran Bank Indonesia yang bersifat mengatur ekstern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PADG. 6. Surat edaran Bank Indonesia yang bersifat mengatur intern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PADG Intern.

Materi pengaturan mengenai sanksi administratif hanya dimuat dalam PBI dan PDG.