di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menata dan memberdayakan PKL. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan sektor informal yang perlu diberdayakan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, namun keberadaannya juga berpotensi mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dapat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.