Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2019Tanggal Penetapan:15 Januari 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku15 Januari 2019
Tanggal Penetapan15 Januari 2019
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menata dan memberdayakan PKL. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan sektor informal yang perlu diberdayakan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, namun keberadaannya juga berpotensi mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendataan PKL berdasarkan identitas, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha.
  2. Pendaftaran PKL yang dibagi menjadi kategori PKL lama dan PKL baru, dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
  3. Pemindahan PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
  4. Peremajaan lokasi PKL untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas kawasan.
  5. Pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
  6. Kemitraan dengan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pemberdayaan PKL.
  7. Hak dan kewajiban PKL, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pemberdayaan PKL oleh Perangkat Daerah teknis.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dapat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Semua izin kegiatan usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku izinnya dan/atau sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan TDU, dan/atau pembongkaran/pengosongan sarana berusaha. 2. Pencabutan TDU dilakukan setelah diberi teguran lisan dan tertulis sebanyak 3 kali. 3. Pembongkaran/pengosongan dilakukan jika tidak memiliki TDU, TDU dicabut, melakukan usaha di luar waktu yang ditetapkan, atau lokasi usaha dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.