Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 6/2016 · Perda Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang sesuai dengan kebijakan kearsipan nasional. Penyelenggaraan kearsipan ini berasaskan pada kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan dan keselamatan, keprofesionalan, keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, dan kepentingan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai Pengelola Arsip Daerah, yang dilaksanakan oleh SKPD Kearsipan. SKPD Kearsipan bertanggung jawab mengelola arsip dinamis dan statis, serta melakukan pembinaan kearsipan.
  2. Pengelolaan Arsip: Meliputi pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif, terjaga) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  3. Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD): SKPD Kearsipan bertanggung jawab membangun dan mengelola SIKD dan membentuk JIKD untuk layanan informasi kearsipan.
  4. Pengembangan Sumber Daya Kearsipan: Meliputi pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sumber daya manusia kearsipan (arsiparis dan pengelola arsip), serta pengembangan sarana dan prasarana.
  5. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan: Menyediakan layanan jasa kearsipan (penataan, layanan informasi, penitipan, perawatan, wisata arsip, alih media, penggandaan, akses multimedia, konsultasi) dan publikasi kearsipan melalui berbagai media.
  6. Peran Serta Masyarakat dan Kerjasama: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan, penyelamatan, dan penggunaan arsip. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan berbagai pihak.
  7. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip dalam hal bencana alam dan sosial.
  8. Pembinaan dan Pembiayaan: Bupati melaksanakan pembinaan terhadap pencipta arsip. Pembiayaan penyelenggaraan kearsipan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pengelola arsip yang melanggar Pasal 91 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administrasi, paksaan Pemerintah Daerah, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil.