Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.02/2009 · PMK No. 132/PMK.02/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:18 Agustus 2009
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan18 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 terkait Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini diperlukan karena standar biaya khusus sebelumnya belum mencakup Kementerian Negara/Lembaga pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan terdapat penambahan standar biaya untuk Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Pendidikan Nasional, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan perubahan lampiran yang mengatur standar biaya khusus tersebut.

(-)

(-)