Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 1/2017 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2017Tanggal Penetapan:25 Januari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku25 Januari 2017
Tanggal Penetapan25 Januari 2017
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 859.479.657.818,80, belanja daerah sebesar Rp. 860.496.617.076,11, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.016.959.257,31). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 25.527.960.303,31 dan pengeluaran sebesar Rp. 24.511.001.046,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.016.959.257,31. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)