Peraturan Menteri ini mengatur tentang pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26D Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pencatatan SDMPK yang sederhana, mudah, cepat, akurat, informatif, dan tanpa dipungut biaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis SDMK yang dicatatkan meliputi material dasar utama (semen, baja, aspal, batu, kayu, abu terbang, terak besi, baja dan nikel) dan material olahan utama (beton pracetak, pipa nonbaja, bata ringan, ubin, genteng, saniter, panel gipsum, kaca, dan cat).
2. Jenis SDPK yang dicatatkan meliputi pesawat angkat, pesawat angkut, pesawat tenaga dan produksi, dan pesawat atau peralatan konstruksi lainnya.
3. Manajemen Pencatatan SDMPK meliputi pembentukan Tim Pengelola Pencatatan, penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan, pelaksanaan pencatatan, pemantauan dan evaluasi, perubahan dan penghapusan data, informasi, dan/atau dokumen pencatatan, serta pengembangan dan pembinaan.
4. Tata cara pencatatan SDMK meliputi permohonan pembuatan akun, pengisian data dan informasi, verifikasi dan validasi, penetapan dan penerbitan Nomor Pencatatan, serta pemublikasian dan pengarsipan data dan informasi pencatatan.
5. Tata cara pencatatan SDPK meliputi permohonan pembuatan akun, pengisian data dan informasi, penetapan dan penerbitan Nomor dan Tanda Pencatatan, serta pemublikasian dan pengarsipan data dan informasi pencatatan.