Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 5/2016 · Perka Bakamla No. 5 Tahun 2016 · Perka Bakamla Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:28 Juli 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPenerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku29 Juli 2016
Tanggal Penetapan28 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Prosedur Tetap Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor: Protap-005/Kepala/IX/2015 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Badan Keamanan Laut.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penerbitan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNKD) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (TNKBD) untuk Kendaraan Bermotor Dinas Bakamla. Penerbitan STNKD dan TNKBD meliputi persyaratan, identifikasi, registrasi, dan penomoran. Persyaratan penerbitan meliputi kendaraan harus tercatat dalam SIMAK BMN, memiliki BPKB, STNK, dan TNKB instansi pemerintah yang sah dan berlaku, serta bukti pajak kendaraan bermotor yang sah dan berlaku. Identifikasi meliputi pemeriksaan dokumen dan fisik kendaraan. Registrasi dilakukan dalam buku registrasi Kendaraan Bermotor Dinas. Penomoran registrasi kendaraan dinas berdasarkan lokasi wilayah dan nama jabatan.

STNKD dan TNKBD digunakan pada kendaraan dinas Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta kendaraan dinas operasional Bakamla. Penggunaan kendaraan dinas dapat menggunakan pengemudi yang memiliki SIM dan Surat Perintah dari Kepala Biro Umum. Format STNKD meliputi kop surat, judul surat, nomor registrasi, data identifikasi, pengguna, masa berlaku, tanda air logo Bakamla, dan tabel pengesahan. Bentuk STNKD berupa kartu persegi panjang berwarna biru muda. Format TNKBD meliputi logo Bakamla, nomor registrasi, dan kode unit organisasi. Bentuk TNKBD berupa plat empat persegi panjang dengan warna dasar merah pada kolom nomor, warna dasar hitam pada kolom logo, warna kuning pada tanda penghubung, garis pinggir, nomor registrasi, dan nomor kode.

Perubahan STNKD dan TNKBD meliputi perubahan pengguna dan jenis kendaraan. Dalam hal hilang atau rusak, wajib dilaporkan untuk mendapatkan pergantian. Seluruh biaya dibebankan pada DIPA Bakamla. Pengawasan penerbitan dilaksanakan oleh Inspektorat, sedangkan pengawasan penggunaan dilaksanakan oleh Inspektorat dan unit kerja terkait di bidang penegakan hukum internal. Pengawasan dilakukan berkala dan dapat bekerja sama dengan instansi terkait.

1. STNKD dan TNKBD yang telah ada sebelumnya di lingkungan Bakamla disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini secara bertahap paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

(-)