Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 7/2011 · Perda Kabupaten Bone No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, pada jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bone dalam memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembagian kewenangan antara Bupati dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). 2. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban penduduk, pendatang, dan tamu terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan. 3. Prosedur pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). 4. Prosedur pencatatan sipil, meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. 5. Penataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri. 6. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, serta perlindungan data pribadi penduduk. 7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 8. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di Kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai terbentuknya Unit Pelakana Teknis Dinas. 4. Menyangkut pengenaan dan penarikan tarif retribusi terhadap penerbitan Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil sepenuhnya didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, pada jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 5. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada setiap penduduk paling lambat akhir tahun 2012. 6. Kartu Tanda Penduduk seumur hidup yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan tetap berlaku dan yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 7. Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 69 ayat (1) tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Penduduk.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi admnistratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk dikenakan denda administratif. 3. Setiap Orang Asing Pemegang izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administrai.