Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penataan Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 3/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2022Tanggal Penetapan:26 April 2022
Lalu Lintas & Prasarana JalanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Garis Sempadan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku26 April 2022
Tanggal Penetapan26 April 2022
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Daerah Tingkat II Karawang Nomor 3 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 1995 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan garis sempadan di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keselarasan, keserasian, keseimbangan lingkungan, dan keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan penataan garis sempadan, agar pelaksanaan pembangunan dapat terselenggara secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, serta menciptakan ketertiban pertanahan, bangunan, dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi berbagai jenis garis sempadan, seperti Garis Sempadan Sungai, Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Garis Sempadan Danau dan Waduk, Garis Sempadan Pantai, Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api, Garis Sempadan Pagar, Garis Sempadan Bangunan, dan Garis Sempadan Bangunan Superblok. Setiap jenis garis sempadan diatur secara rinci mengenai jarak dan pemanfaatannya. Peraturan ini juga mengatur perizinan pemanfaatan daerah sempadan, pengawasan, dan pengendalian.

1. Terhadap pemanfaatan daerah sempadan yang telah memiliki izin namun keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan penyesuaian pada saat terjadi perubahan izin atau perpanjangan izin. 2. Bangunan yang telah terlanjur berdiri di daerah sempadan pantai, sungai, waduk dan mata air dinyatakan statusnya sebagai status quo, sehingga tidak boleh diubah, ditambah dan diperbaiki. 3. Terhadap bangunan-bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak boleh dikeluarkan izin.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan/pembatalan izin dan/atau pencairan jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).